"Kalau lebih banyak manfaat untuk orang lain seperti untuk berdakwah, menyambung tali slaturrahmi, kenapa harus diharamkan?" ujar Ketua MUI, Cholil Ridwan, saat dikonfirmasi okezone, Senin (25/5/2009).
Chalil mengaku, sejauh ini MUI pusat belum menerima laporan dari masyarakat yang dirugikan akibat adanya situs ini.
"Biasanya kalau ada sesuatu yang meresahkan masyarakat, kami dapat aduannya dan kalau memang mencurigakan kami langsung mengadakan kajian," sambungnya.
Sebagai lembaga pembuat fatwa, kata dia, MUI tidak akan sembarangan membuat fatwa.
"Saya kira semua tergantung bagaimana orang memakai dan memaknainya, ibaratnya pisau itu kan bisa buat motong kambing dan bisa juga buat bunuh orang, jadi tergantung orangnya, kalau lebih banyak menimbulkan kebaikan, kenapa tidak?" tandasnya.
credit : www.okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya